Selasa, 05 Maret 2019

Masalah Sedot Tinja, DPRD Meminta Pemprov

Sedot Tinja


Rumor pemerataan air bersih serta pencemaran sampah rumah tangga disoroti Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam Rapat Paripurna berkaitan Gagasan Pembangunan Periode Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta tahun 2018-2022 waktu lalu.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Yani mengemukakan bila penduduk mesti dibebaskan dari cost sampah rumah tangga.

"Kami menyarankan supaya penyedotan tinja serta air sampah rumah tangga di lingkungan padat masyarakat biayanya digratiskan," katanya, waktu didapati Rabu (4/4/2018).

Cost pengendalian sampah rumah tangga, termasuk juga tinja dalam septiktank komunal yang diusulkan Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta tuturnya bisa ditanggung dalam Biaya Penghasilan serta Berbelanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Hingga penduduk tidak kembali terbebani permasalahan sampah rumah tangga.

"Digratiskan, APBD DKI itu besar, melalui PAL Jaya (Pemrosesan Air Sampah)," katanya.

"Masalah sampah harus juga dilihat, bagaimana lanjutan peningkatan ruang pemrosesan sampah di TPA Bantargebang (Bekasi), permasalahan ini belumlah dijawab," katanya mengacu pengakuan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dalam Rapat Paripurna yang beragendakan jawaban atas pertanyaan Fraksi DPRD mengenai RPJMD pada Selasa (3/4/2018) tempo hari.

Seperti didapati, Ketua Fraksi Partai Demokrat-PAN, Taufiqurahman menyarankan supaya pemrosesan sampah diurus satu tubuh. Hingga permasalahan penyediaan air bersih, terutamanya air baku di Ibukota bisa terselesaikan.

"Melalui skema satu pintu, diinginkan permasalahan tersedianya air baku di Jakarta bisa terselesaikan, yakni melalui skema recycling," katanya dalam Rapat Paripurna saat mengemukakan panorama Fraksi Demokrat-PAN berkaitan Perancangan Ketentuan Daerah DKI Jakarta mengenai RPJMD di gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (2/4/2018) kemarin.

Sepakat 

Selain itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Teguh Hendrawan mengakui sepakat atas saran penyatuan pengendalian air bersih serta sampah, yaitu Perusahaan Daerah Pemrosesan Air Sampah (PD PAL) dengan Perusahaan Daerah Pemrosesan Air Minum (PD PAM Jaya). Karena, menurut dia, ke-2 manfaat BUMD itu tidak bisa dipisahkan.

"Saya sepakat, ada penyatuan, agar yang namanya air bersih serta air sampah itu dapat diurus bertepatan. Menurut saya itu tidak dapat dipisahkan saat kita pembangunan utilitas (pemrosesan air baku), itu harus juga dibuat PAL menjadi keharusan," katanya pada wartawan di Balaikota pada Selasa (3/4/2018).

Berkaitan hal itu itu, dianya menyentuh masalah service air bersih yang tidak rata di lokasi Jakarta Utara, seperti lokasi permukiman padat masyarakat seperti Muara Baru dengan komplek elit Pantai Indah Kapuk. Ketimpangan berlangsung sebab pengelola air bersih yang diserahkan pada partner PAM, yaitu Aetra pada lokasi timur Jakarta, sedang Palyja di bagian barat Jakarta.

Baca juga: Jasa Sedot WC Samarinda

"Kesulitannya kan tersangkut permasalahan utilitas. Semestinya pertanyaannya gini, 'di Jakarta Utara, Muara Baru, Kali Dingin dan sebagainya, mengapa tidak dapet pipanisasi? sesaat Pantai Indah Kapuk itu terlayani?'. Nah disana kan kewenangannya berada di PAM Jaya, Aetra serta Palyja, dibagi kebutuhannya Barat serta Timur," tuturnya.

"Jika kami jelaskan ke Gubernur serta Wakil gubernur menjadi input, lebih baik bangun komunal, kan miliki asset tuch Waduk dan sebagainya. Nah ini yang perlu kita bangun, permasalahannya kan kita tidak bisa mengalirkan air ke penduduk sebab terikat kontrak dengan Palyja serta Aetra. Jika kita membuat service pada penduduk, itu sudah melanggar kontrak serta dapat denda, triliunan Pemda dapat terkena," tutupnya memberikan.